Startuplocal Meetup 10.0 @GramediaDigital

Event startuplocal (@startuplokal) yang ke-10 diadakan kali ini di gedung Gramedia Digital (@GramediaDigital), dengan para panelis dari legal yaitu Ari Juliano Gema (@arijuliano) yang berprofesi sebagai Praktisi Hukum dan Konsultan HKI, Lury Alex Noerdin (@LuryAlexLaw) yang berprofesi sebagai Advocate(Intellectual Property&Family Law), Patent&Trademark Attorney, dan Ketum HIPMI Sumsel, dan Vichi Lestari (@Vichi_lestari) dari sisi Corporate Legal.

Acara dimulai dengan info sejumlah finalis startuplocal yang sudah berhasil menghasilkan karya-karya apik dengan berbagai inovasinya. Kemudian dilanjutkan dengan presentasi oleh IMULAI 3.0 (indonesia MULAI) yang merupakan Business Innovation competition held by USAID and Microsoft Indonesia. Project IMULAI ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ide-ide yang diharapkan nantinya bisa memberikan banyak kotribusi bagi society (From Idea to Reality).
Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi dari Ari. Ari menjelaskan mengenai concern-nya pada para UKM yang masih kurang aware mengenai pentingnya HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) karena hasil karya para UKM sebenarnya perlu dilindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia ingin menumbuhkan kesadaran pada UKM mengenai pentingnya merek yang didaftarkan. Mas Ari mengatakan “Merek itu penting, ketika kita tampil di publik. Merek itu identitas diri”. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) mencakup bagian-bagian penting yaitu Hak cipta, Merk, Rahasia Dagang, Paten, Disain Industri.
Presentasi dilanjutkan oleh Mba Lury yang menjelaskan mengenai Hak Cipta, Lury dengan jelas dan smart menjelaskan hal-hal yang selama ini masih banyak salah persepsi di kalangan masyarakat umum, sehingga memberikan wawasan baru bagi para peserta. Sebagai contoh Lury menjelaskan bahwa Hak cipta berlaku bagi sebuah produk selama 50 tahun sejak diumumkan, sehingga pemilik Disney harus melakukan inovasi/perubahan pada logonya, agar tetap diakui sebagai ciptaannya dan tidak menjadi milik publik. Selain itu Hak cipta bisa dialihkan, melalui waris, hibah, wasiat atau perjanjian tertulis. Serta perlunya waspada sebagai pengguna fasilitas di dunia maya, agar tidak menggunakan milik orang lain dengan sembarangan, karena bisa melanggar hak cipta dan dikenakan sanksi.

Presentasi terakhir dibawakan oleh Vichi yang menjelaskan dengan lugas secara lisan mengenai garis besar hal-hal terkait Corporate Legal, mengenai pentingnya perjanjian antar pihak-pihak yang berkepentingan didalam suatu transaksi bisnis. Dengan adanya perjanjian yang menjelaskan point-point penting mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, dimana masing-masing pihak terikat secara hukum sehingga bisa menjaga dari hal-hal merugikan yang keluar dari aturan yang sudah disepakati bersama.

Setelah ketiga panelis memberikan presentasi yang sangat baik, kemudian dilanjutkan dengan sejumlah pertanyaan oleh moderator yang dijawab secara bergantian oleh para panelis. Baru kemudian diberi kesempatan kepada para peserta. Dalam sejumlah pertanyaan, ada yang mengacu ke indikasi bisnis yang mengumpulkan dana masyarakat, sehingga beberapa kali diminta kesediaan Aidil Akbar (suami dari Lury) untuk memberikan jawaban, beliau merupakan Wealth Planner, dan Pakar Ekonomi Mikro & Keluarga dengan pengalaman berprofesi sejak tahun 1994.
Acara akhirnya ditutup dengan acara foto bersama dan tukar informasi antar panelis dengan para peserta. Event startuplocal ini merupakan event yang sangat bagus dan memberikan kontribusi dan semangat bagi generasi muda indonesia untuk selalu terus berkreasi dan meningkatkan knowledge.

Terus berkarya!

Salam,
Yosephine P. Tyas, S.Kom, MM, RFA

Comments

Popular posts from this blog

The Power Of Emergency Fund

My Reksadana Part 2: Be a Smart Investor

Good Habits vs Bad Habits